Oleh : Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS)
Perusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Standar akuntansi menetapkan aturan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan sehingga memungkinkan pembaca untuk dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan yang berbeda. Standar tidak hanya harus dipahami pihak yang menyusun dan mengaudit laporan keuangan, namun juga harus dipahami oleh pembaca laporan keuangan. Pembaca perlu memahami asumsi dasar, karakteristik laporan keuangan agar dapat memahami makna angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut.
PSAK saat ini sedang dalam proses mengadopsi penuh IFRS (International Financial Reporting Standard) dengan target 2012 proses adopsi akan selesai. Sebenarnya PSAK sejak 1994 disusun dengan menggunakan referensi utama International Accounting Standard. Namun dalam PSAK tidak menyebutkan secara eksplisit jika standar tersebut mengadopsi PSAK. Dalam perkembangannya setelah 1994, PSAK juga menggunakan referensi lain. Ada beberapa PSAK khusus industri disusun untuk digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut padahal dalam IAS/IFRS, standar tersebut tidak ada.
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah naman menjadi Kombinasi Usaha dan disinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK diterbitkan Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties.
PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008 PSAK tersebut sudah ada yang mulai efektif berlaku. Sementara ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya contohnya IFRS 1 Full Adoption dan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012 proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan, karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi, IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan.
Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar.
IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu principles based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memiliki professional judgment seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham). Dalam IFRS penggunaan nilai wajar diperluas bahkan untuk aset biologi (contoh tanaman atau hewan ternak), aset tetap, properti investasi dan aset tidak berwujud sebagai pilihan metode selain metode biaya. IFRS mengharuskan pengungkapan yang lebih luas agar pemakai laporan keuangan mendapatkan informasi yang lebih banyak sehingga dapat mempertimbangkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.
Perusahaan menerapkan PSAK ini secara gradual mengikuti waktu efektif berlakunya standar. Bagi perusahaan yang menggunakan standar industri contohnya perusahaan perbankan, kehutanan, telekomunikasi dan perusahaan penyelenggara jalan tol tidak boleh menggunakan PSAK lama dan harus mencari referensi PSAK lain yang relevan. Banyak standar yang efektif berlaku tahun 2011 dan akan berlaku tahun 2011. Perusahaan harus memonitor standar-standar baru yang berlaku kemudian review dampak standar baru tersebut terhadap proses penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Untuk menerapkan PSAK diperlukan sumber daya manusia yang memahami standar baru tersebut, sehingga pendidikan dan pemutakhiran pengetahuan staf akuntansi harus dilakukan untuk menyongsong penerapan PSAK secara penuh 2012. Staf harus disiapkan untuk menggunakan professional judgment, membuat pengungkapan yang lebih banyak sesuai persyaratan standard dan memahami teknik penilaian dengan menggunakan nilai wajar.
IFRS juga mengharuskan perusahaan melakukan review atas sistem operasi dan prosedur akuntansi perusahaan. Beberapa standar mengharuskan perusahaan melakukan review atas penggunakan estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih valid untuk digunakan. SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan review untuk mengadopsi ketentuan dalam standar tersebut.
Ada juga standar yang mengharuskan perusahaan merubah sistem akuntansinya, sehingga diperlukan perubahan sistem komputer yang digunakan perusahaan. PSAK terkait instrumen keuangan mengharuskan perusahaan mengukur penurunan aset keuangan berdasarkan bukti obyektif aset tersebut. Biaya yang terkait dengan perolehan aset keuangan dalam bentuk pinjaman harus dikapitalisasi menambah nilai aset dan mempengaruhi tingkat suku bunga efektif dari pinjaman tersebut. Pengungkapan tentang risiko aset keuangan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Untuk dapat menerapkan standar tersebut perusahaan harus merubah sistem dalam perusahaan sehingga data-data yang diperlukan tersedia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.
Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.
Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.
sumber: staff.blog.ui.ac.id/martani
0 Komentar