Mulai September 2013, S1/D4 Akuntansi Dapat Langsung Ujian CPA of Indonesia

Dalam menghadapi  tantangan MEA ( Masyarakat Ekonomi ASEAN ) pada akhir 2015 mendatang, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) juga tengah mempersiapkan diri, agar kualitas dan kuantitas tenaga profesioanl di bidang akuntansi di indonesia, tak kalah bersaing dengan tenaga akuntan dari negara-negara tetangga.



“Hal yang menjadi perhatian bersama baik sudut pandang pemerintah maupun IAPI, adalah perlunya peningkatan kuantitas tenaga profesionalakuntansi yang bergelar CPA ( Certified Publik Accountan )” terang ketua IAPI Tarkosunaryo.







Menyadari minimnya jumlah CPA of Indonesia, IAPI sebagai penyelenggara ujian CPA Of Indonesia sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang Akuntan publik, telah melakukan perubahan terkait persyaratan dalam menempuh ujian. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada best talent masuk profesi akuntan publik. Untuk itu, kini lulusan sarjana akuntansi dan Diploma 4 bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian CPA of Indonesia.



Perubahan persyaratan tersebut, berlaku sejak periode ujian CPA Of Indonesia agustus sampai dengan september 2013 “ Sarjana akuntansi dan lulusan Diploma 4 akuntansi bisa langsung ujian CPA” tegas tarko.



Sebelumnya syarat untuk mengikuti ujian CPA Of Indonesia harus menyandang Akuntan Register Negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan. Untuk mendapatkan gelar Akuntan Register Negara, lulusan sarjana akuntansi ata lulusan diploma 4 akuntansi diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan selama 2 (dua) tahun.



Dengan perubahan persyaratan tersebut, akan mendekatkan waktu ujian CPA Of indonesia dengan masa studi di kamus, sehingga “dengan singkat jeda waktu tersebut maka diharapkan membuka peluang lulus lebih tinggi” ujar tarko



Disamping itu, IAPI juga telah memberikan diskon untuk setiap mata uji serta memperpanjang masa aktif ujian. Langkah-langkah diatas, diharapkan akan dapat meningkatkan minat sarjana akuntansi maupun lulusan Diploma 4 akuntansi, untuk mengikuti ujian CPA Of Indonesia, dan dengan semakin banyaknya peseta ujian maka jumlah CPA Of Indonesia akan meningkat tajam. “Perubahan syarat peserta ujian sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jumlah CPA Of Indonesia” tegas tarko



Dengan meningkatnya jumlah CPA Of Indonesia tersebut bisa diandalkan untuk menjawab kebutuhan profesional bidang akuntansi dalam negeri maupun luar negeri, “Suatu saat kita bisa mengekspor CPA ke luar negeri” tambah tarko.



Langkah itu, menurutnya, sejalan dengan rencana pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik danPeraturan Pemerintah (RPMK) tentang Register Akuntan Negara, yang dalam waktu dekat ini disahkan oleh pemerintah.



Pemegang CPA Of Indonesia, saat ini sangat dibutuhkan, baik sebagai akuntan diperusahaan nasional dan multinasional, tenaga pengajar perguruan tinggi, akuntan sektor publik serta bekerja di Kantor Akuntan Publik. Tentunya, CPA Of Indonesia berhak untuk mendapatkan ijin praktik akuntan publik dari Menteri Keuangan.



sumber: www.iapi.or.id

0 Komentar