Mewujudkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual

Pada tahun 2015, seluruh instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun di daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual (accrual basis). “Setelah aturan SAP berbasis akrual ditandatangani maka pemerintah pusat dan daerah harus sudah menerapkan SAP per 1 Januari 2015,” kata Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A. Temenggung, saat menjadi pembicara dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di Jakarta. Dasar hukum penerapan SAP berbasis akrual adalah PP No. 71/2010 tentang SAP, sebagai amanat dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No.17/2013 mengamanatkan instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah di minta untuk menerapkan SAP berbasis akrual. Sedangkan dalam PP No. 71/2010 disebutkan SAP berbasis akrual dilaksanakan empat tahun setelah tahun 2010, yang artinya dilaksanakan pada 2015.  Penerapan accrual basis di daerah akan cukup kompleks. Bisa dibayangkan, saat ini terdapat 491 daerah provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan segala keragaman yang ada, tentu akan lebih sulit penerapannya dibanding di pusat. Sementara itu, beberapa hal yang harus disiapkan terkait dengan penerapan SAP berbasis akrual di daerah, yakni ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Ketika SAP berbasis akrual diterapkan secara penuh maka fungsi akuntansi dari masing-masing PPKD dan SKPD harus muncul – siapa mengerjakan apa.







Kondisi yang perlu diperhatikan sebelum SAP berbasis akrual diterapkan pada 2015 adalah terkait dengan LKPD 2012 yang diaudit BPK, dimana baru sekitar 16 provinsi dan 115 kab/kota yang mendapatkan opini WTP, dengan sistem akuntansi yang diterapkan saat ini. Tentu patut diantisipasi, jangan sampai tak satupun LKPD dari 539 daerah provinsi dan kab/kota di Indonesia tidak memperoleh WTP setelah accrual basis diterapkan. Jelas, ini satu kemunduran terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tentu kita memahami, setiap daerah memiliki pemahaman yang sangat beragam terkait dengan sistem yang akan diterapkan. Penggunaan sistem aplikasi juga harus digalakkan, termasuk di dalamnya ketika terdapat sistem yang berbeda, bagaimana mengkonsolidasinya, sehingga bisa compatible antara satu sistem dengan sistem lainnya. Sementara itu, bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012, Kementerian Keuangan sudah mengingatkan bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012 dan LRA semester 1-2013 akan dilakukan penundaan transfer DAU. Ini gambaran kondisi saat ini yang tentu harus dicermati dan ditangani sehingga penerapan SAP berbasis akrual ditahun 2015 tidak akan menemui kendala. Terkait dengan kesiapan Kemendagri dalam konteks penerapan SAP berbasis akrual, saat ini penyusunan pedoman penerapan SAP berbasis akrual oleh Kemendagri sudah dalam tahap finalisasi, Diharapkan, akhir tahun 2013, pedoman tersebut sudah bisa diterima pemda. Untuk keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual, komunikasi Kemendagri dengan Kemenkeu juga terus dilakukan. Demikian pula komunikasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) intensif dilakukan agar penerapan SAP berbasis akrual di daerah bisa tepat waktu. Yang menjadi landasan bagi daerah untuk penerapan SAP berbasis akrual di tingkat daerah yaitu Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah. Saat ini, Kemendagri terus melakukan upaya-upaya capacity building baik di internal Kemendagri maupun di Pemda. Kita berharap tahun 2014 dapat melakukan uji coba penerapan SAP berbasis akrual di beberapa daerah. Dengan adanya program uji coba, kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul dari daerah. Kita juga mendorong daerah lain untuk melakukan uji coba penerapan SAP berbasis akrual.



Tahun 2015, SAP berbasis akrual di seluruh daerah provinsi dan kab/kota akan diselenggarakan. Dengan harapan, financial statistic di daerah sudah bisa compatible dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang pada gilirannya Indonesia punya satu kesatuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, kesiapan pemda perlu diperketat, kita mencoba memfasilitasi dari aspek elembagaan (SOTK) bahwa core tatalaksana di dalam penerapan SAP berbasis akrual adalah LO. Pendapatan dan belanja sudah harus diakui pada waktu terjadinya transaksi, bukan waktu terjadinya arus kas masuk/keluar. Pekerjaaan ini tidak terlalu sulit, hanya perlu komitmen dari para pemangku kepentingan. Dengan adanya SOTK SKPD dan PPKD di setiap daerah,m SAP berbasis akrual diharapkan sudah masuk dalam sistem tatalaksana. Keberadaan SDM baik dalam konteks akuntansi maupun teknologi informasi perlu ditingkatkan. Demikian pula kompetensi personil perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, para pengambil keputusan di daerah (kepala daerah) seharusnya sudah sangat aware akan komitmennya untuk menerapkan fully accrual basis pada tahun 2015. Teknisnya bisa dilakukan oleh staf, tapi staf tentu perlu keteladanan dari pimpinan (kepala daerah). Sementara itu, terkait dengan kelengkapan teknologi informasi, pemda bisa melakukan upgrading dari sistem yang telah ada agar kecepatan bisa maksimal. Ini salah satu agenda Kemendagri untuk mewujudkan penerapan SAP berbasis akrual pada tahun 2015.



sumber: kemendagri.go.id

0 Komentar