SPT Pajak Perlu Dilampiri Laporan Keuangan yang Diaudit
03 Oktober 2015, 08:14:36 Dilihat: 3x

Sudah bertahun-tahun pembayaran pajak oleh sebagian besar badan usaha tanpa menyertakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Padahal, sejumlah peraturan telah mewajibkan pengusaha dengan omzet tertentu untuk membuat laporan keuangan yang telah diaudit. IAPI mendorong Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak perusahaan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit saat menyerahkan SPT pajak.



IA PI juga siap membantu BPK dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, BPK dapat lebih fokus menjalankan audit kinerja untuk meningkatkan kualitas program pembangunan. Lebih jauh, kami menemui Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IA PI) Tarkosunaryo untuk mengetahui lebih jelas duduk perkara tersebut.



IAPI mendorong penyertaan laporan keuangan ya ng sudah diaudit dala m penyerahan SPT pajak . Apakah yang menjadi latar belakang usulan ini?



Ini membicarakan tingkat kepatuhan wajib pajak. Undang-undang perpajakan kita menganut self assessment. Maka, kewajiban wajib pajak badan usaha ialah menghitung, membayar, dan melaporkan beban pajak sesuai dengan ketentuan. Siapa yang bertanggung jawab? Wajib pajak sendiri.



Wajib pajak selanjutnya harus bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan kepatuhan terhadap peraturan

perpajakan itu. Pertanyaannya, apa bukti wajib pajak sudah melaksanakan dan mematuhi? Mungkin ada yang bilang, “Saya kan sudah lapor. Itu buktinya.” Tapi dari sisi aspek substansi, apa buktinya? Selama ini yang didorong baru self assessment. Kemudian fiskus melakukan pemeriksaan. Kalau fiskus yang memeriksa, berapa orang yang diperlukan? Nanti jadi tidak efisien karena harus merekrut orang lagi. Biayanya mahal sekali kan? Lalu bagaimana supaya lebih efisien? Ini karena sistem pajak bersifat self assessment, seharusnya wajib pajak didorong untuk menunjukkan bahwa aspek kepatuhan dan kebenaran tadi sudah dilaksanakan dengan baik. Apa buktinya? Gunakan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan atas data yang dilaporkan tadi. Pihak independen lain ini yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu akuntan publik.



Jadi, langkah itu lebih efisien juga bagi Direktorat Jenderal Pajak . Faktor lain?



Audit oleh pihak independen itu kemudian melengkapi sistem self assessment. Ini menciptakan kondisi bernama independent check di masyarakat. Terjadilah counter balance dari sistem self assessment. Kenapa?



Karena self assessment bisa berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan perpajakan yaitu menghimpun pajak yang optimal. Jadi, ada aspek tanggung jawab wajib pajak didukung independent check tadi. Tanpa counter balance, pemungutan pajak yang optimal sulit sekali berjalan dengan efektif. Dengan adanya independent check, laporan keuangan wajib pajak badan usaha lebih reliable.

Proses independent check meningkatkan kredibilitas informasi. Informasi yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak lebih akurat. Risiko informasi salah juga turun, meski tidak menjamin 100% benar. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak bisa melakukan penilaian menggunakan manajemen risiko perpajakan untuk lebih memprioritaskan wajib pajak badan usaha yang punya risiko tinggi.



Di luar itu, buka nka nka h sudah ada pula peraturan ya ng mewajiban perusahaan dengan omzet tertentu harus membuat laporan keuangan yang sudah diaudit?



Nah, di UU Perseroan Terbatas sudah ada ketentuan wajib audit laporan keuangan untuk perseroan dengan omzet minimal Rp50 miliar. Begitu pun di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 dan Peraturan Pemeirntah Nomor 64 Tahun 1999. Setiap perusahaan, tidak hanya perseroan terbatas, dengan omzet sebesar Rp25 miliar ke atas wajib memberikan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit akuntan publik. Sayangnya, aturan itu belum berjalan efektif. Direktorat Jenderal Pajak pun ketika disampaikan bahwa laporan keuangan perusahaan itu belum diaudit, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Padahal, business awareness di luar negeri rata-rata lebih baik. Tanpa diminta pun mereka mau diaudit. Kita belum sampai ke situ. Kalau enggak diminta ngapain keluar ongkos? Mestinya sebagai aspek tanggung jawab, ini laporan saya dan karena laporan harus benar, panggil auditor. Mestinya begitu. Tapi nyatanya?



Terus terang pelampiran laporan keuangan yang telah diaudit dalam penyerahan SPT pajak menjadi salah satu program misi di IA PI. Termasuk kepada menteri keuangan beberapa waktu yang lalu, kami sudah mengusulkan masalah tadi. Begitu juga kami mendorong menteri perdagangan untuk merevitalisasi PP Nomor 24 Tahun 1996 jo PP Nomor 64 Tahun 1999.



IAPI juga siap mendukung tugas BPK dalam mengaudit la poran keuangan negara. Apa ya ng perlu dimaksimalk n lagi dari kinerja BPK dala m mengaudit keuangan negara?



Saya kira peran BPK masih bisa dikembangkan lebih efektif lagi dalam proses pengawasan keuangan negara. Dalam arti, kalau selama ini masih fokus terhadap pemberian opini atas laporan keuangan, kini bisa dikembangkan model pemeriksaan efektivitas dan efisiensi belanja, termasuk program-program pembangunan. Apakah itu sudah mencapai sasaran atau belum? Itu bisa dibicarakan ke sana. Misalnya, opini dikaitkan dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan. Ini bisa-bisa saja dan merupakan ide bagus dalam rangka meningkatkan peran BPK untuk berkontribusi mendorong pembangunan lebih efisien dan efektif.



Memang perlu diskusi soal itu. Kalau selama ini kemiskinan atau kesejahteraan masyarakat tidak muncul di dalam laporan keuangan. Kalau pun muncul di laporan keuangan sekarang belum bisa diberikan opini. Bisa diberi opini kalau nanti ada yang disebut pencapaian kinerja. Artinya, nanti instansi pemerintah membuat dulu laporan pencapaian kinerja kemudian diberikan opini. Tapi, harus didorong dulu setiap penyelenggara negara menyusun laporan capaian kinerja. CPA

Share:

UN Videos

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2026 by Fakultas Ekonomi dan Bisnis, All Rights Reserved.