OJK dan Kementerian Lingkungan Lanjutkan Program Green Banking
03 Juni 2014, 08:22:36 Dilihat: 2x

bah paradigma pembangunan dari greedy economy jadi green economy.



[caption id="" align="alignleft" width="239"] Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad (kanan).[/caption]



VIVAnews - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk melanjutkan program green banking. Kerja sama ini merupakan program lanjutan KLH dan Bank Indonesia sejak 2010.



Pelaksanaan green banking adalah salah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economyGreedy economy merupakan istilah di mana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang.







Sementara itu, green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak.



Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan itu dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.



"Konsep 3P tersebut juga menjadi dasar pembangunan berkelanjutan," kata Muliaman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 26 Mei 2014.



Menurut Muliaman, pembangunan ini tidak hanya memaksimalkan keuntungan ekonomi semata, namun juga secara aktif turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepedulian sosial. Dengan kebijakan ini diharapkan ada keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan penyediaan pendanaan pembangunan.



Dengan dibentuknya OJK, maka kegiatan green banking yang semula berada di bawah kewenangan Bank Indonesia menjadi salah satu program yang diserahkan kepada OJK. Untuk itu, guna melanjutkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara KLH dan OJK dengan memperluas cakupan industri yang semula hanya mencakup perbankan menjadi lembaga jasa keuangan.



Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, mengatakan, sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank, OJK memiliki posisi strategis untuk mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit atau pembiayaan yang ramah lingkungan.



"Upaya itu juga mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan seperti saham, asuransi, dan sektor jasa keuangan lainnya,” ujarnya.



Dorong Pembangunan



Kerja sama ini pun, dia menjelaskan, sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan,” tuturnya.



Sementara itu, Muliaman menekankan perlunya peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan. Untuk itu, OJK dan KLH melaksanakan beberapa upaya bersama dalam bentuk kesepakatan bersama yang berisi:
 




     
  1. Harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



  2.  
  3. Harmonisasi kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan di sektor jasa keuangan.



  4.  
  5. Penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.



  6.  
  7. Penelitian atau survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang keuangan berkelanjutan.



  8.  
  9. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



  10.  



Peran strategis OJK melalui keuangan berkelanjutan juga diharapkan menjadi bukti konkret dukungan lembaga jasa keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau, dan eco tourism. (ren)

Share:

UN Videos

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2026 by Fakultas Ekonomi dan Bisnis, All Rights Reserved.