Mengapa Pajak UKM Diperlukan? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
17 Juli 2013, 09:03:32 Dilihat: 2x

Metrotvnews.com, Jakarta: Banyak kalangan yang menentang kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perihal penetapan pajak 1% bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang memiliki omzet Rp4,8 miliar setahun. Pasalnya, kebijakan yang ditetapkan per tanggal 1 Juli 2013 ini sangat memberatkan pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.



Lantas, mengapa Ditjen Pajak tetap merealisasikan kebijakan tersebut? Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (16/7), menjelaskan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan masih sangat rendah.







Ditjen Pajak mencatat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, baru sekitar 25 juta saja yang telah membayar pajak dari sekitar 60 juta masyarakat yang seharusnya membayar. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, Ditjen Pajak mencatat baru sekitar 520 Wajib Pajak yang membayar pajak dari sekitar 5 juta badan usaha yang memiliki laba.



Chandra mencontohkan hasil penelitian Ditjen Pajak terhadap kepatuhan perpajakan pedagang Pasar Tanah Abang diharapkan dapat dijadikan potret kepatuhan yang lebih konkret. Untuk Blok A Pasar Tanah Abang, berdasarkan hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) diketahui memiliki sekitar 8.000 kios. Dari 8.000 pemilik kios tersebut, ternyata baru sekitar 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.



"Nah, dari 3.000 pemilik yang telah terdaftar sebagai WP, baru sekitar 200-an lebih yang telah membayar pajak. Sedangkan rata-rata pembayaran pajaknya per-bulan per-WP (per Kios yang sudah terdaftar) tadi hanya 500 ribu saja," jelas Chandra.



Demikian juga untuk Blok B Pasar tanah abang, dari sekitar 3.821 kios yang ada (hasil SPN), baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar (menjadi Wajib Pajak) dengan jumlah yang melakukan pembayaran pajak hanya sekitar 62 WP. Dari 62 Wajib Pajak tersebut, rata-rata pembayaran pajaknya hanya Rp400 ribu/perbulan/WP.



"Tentunya, kondisi ini sangat berbeda dengan kondisi aktifitas ekonomi di Pasar Tanah Abang seperti banyak diberitakan oleh media massa. Rata-rata omzet pedagang disana sekitar Rp10 juta per kios - per hari. Bahkan, pada kondisi saat ini, omzet dapat mencapai Rp25 juta per kios - per hari. Maka, dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekalipun, seharusnya pajak yang dibayarkan oleh pedagang Pasar Tanah Abang lebih besar dari kondisi sekarang," paparnya.



Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di Pasar Tanah Abang ini, maka penyebab utama perilaku ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini dikarenakan WP mengalami kesulitan dalam memahami administrasi perpajakan. Untuk itu, agar WP mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka diciptakanlah penyederhanaan aturan perpajakan dalam bentuk Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2013.



"Dengan PP 46 Tahun 2013 ini, selain masyarakat diberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, diharapkan masyarakat akan meningkat pengetahuan perpajakannya sehingga kepatuhan sukarela akan muncul," pungkasnya.
 

Laporan: Fario Untung



Editor: Andrie Yudhistira

Share:

UN Videos

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2026 by Fakultas Ekonomi dan Bisnis, All Rights Reserved.