Cari Keadilan Perpajakan? Pakai 3 Upaya Hukum Ini!
02 Juli 2013, 09:22:31 Dilihat: 3x

Kasus yang menjerat Gayus Tambunan sebagai penelaah keberatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pegawai pajak. Sebagai institusi yang tengah melakukan pembenahan, Ditjen Pajak khususnya Direktorat Keberatan dan Banding berusaha transparansi dalam memproses keberatan dan banding para wajib pajak. Sehingga 'permainan' seperti di dalam kasus Gayus pun tidak terjadi lagi.



Transparansi tersebut diupayakan melalui pemberian jalur hukum terhadap wajib pajak yang akan melakukan keberatan dan banding. Ditjen Pajak sudah memberikan 3 jalur upaya hukum kepada wajib pajak dalam memperoleh keadilan perpajakan. Upaya hukum tersebut melalui 3 pasal yakni pasal 16 UU KUP (sifatnya redaksional, kesalahan ketik atau hitung), pasal 25 UU KUP (sifatnya material), dan pasal 36 UU KUP (sifatnya material, tidak dapat diajukan banding atau gugatan).



"Itu sangat transparan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Herry Sumardjito.



Keberatan sendiri adalah suatu cara yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Ditjen Pajak apabila merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Setiap wajib pajak berhak mengajukan keberatan.



Jangka waktu untuk mengajukan keberatan yaitu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak. Dan wajib pajak dipersyaratkan harus melunasi pajak yang masih harus dibayar yang disetujui wajib pajak pada saat pembahasan akhir. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.



Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat wajib pajak terdaftar, dengan syarat sebagai berikut:



a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

b. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dan disertai alasan-alasan yang jelas.

c. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan surat keberatan, sehingga tidak diproses.

d. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.



Ditjen Pajak kemudian diberikan kewenangan untuk meminjam data wajib pajak terkait dengan keberatan tersebut. Misal, buku dan catatan informasi yang berkaitan dengan keberatan wajib pajak tersebut. Kemudian sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan, Ditjen Pajak bisa meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan tentang keberatan wajib pajak yang didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir(SPUH).



"Dan terakhir jangka waktu proses keberatan paling lama 12 bulan. Harus diterbitkan surat keputusan oleh Dirjen dlm hal ini (diwakili) Kanwil," jelas Herry.



Untuk pasal 16, wajib pajak bisa mengajukan keberatan jika terjadi kesalahan penulisan, perhitungan, dan kesalahan lainnya yang bersifat manusiawi. Untuk pasal 25 dan pasal 36 yaitu jika terjadi perbedaan pendapat antara pemeriksa atau fiskus dengan wajib pajak. Untuk pasal 16, karena kesalahan bersifat manusiawi maka bisa dibetulkan.



"Harapan kami kalau terjadi dispute jangan diselesaikan di luar jalur. Karena sudah ada jalurnya. Hukum kita sudah menjamin wajib pajak untuk mengupayakan keadilan, laluilah jalur itu. Kita imbau jangan menyelesaikan di luar itu," pintanya.

"Kejadian yang kemarin-kemarin (penangkapan KPK), itu karena wajib pajak memakai jalan pintas (negosiasi dengan pemeriksa)", pungkasnya.
 

Share:

UN Videos

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2026 by Fakultas Ekonomi dan Bisnis, All Rights Reserved.