PPAK Tak Wajib, Tapi IAPI Wacanakan Program CPA



 Jakarta- Akuntan Online:




Meski dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Register Akuntan Negara dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek Akuntan Publik tidak mewajibkan S1 akuntansi dan D-4 Akuntansi mengikuti PPAK (pendidikan profesi akluntan) untuk mengikuti ujian CPA (certified publik accountant), tapi IAPI sebagai penyelenggara ujian CPA mewacanakan peserta sebelumnya harus mengikuti certified profesional accountant (CPA).




Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo, wacana tsb tengah digodok untuk meraih CPA. "Pertanyaan sekarang, siapa yang boleh ikut ujian CPA,"katanya di Jakarta, Selasa (25/06/2013).




UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang menjadi pijakan bagi IAPI sebagai penyelenggar ujian CPA, kata Tarko, memang tidak mengatur lebih rinci. Di sisi lain, ujian CPA menggunakan mekanisme rekonfirmasi, sehingga peserta ujian merupakan orang yang sudah punya bekal pengetahuan tentang akuntansi auditing. Dengan kata lain, tidak bisa seorang sarjana akuntansi atau D-4 akuntansi langsung mengikuti ujian CPA. Mereka perlu ada kesiapan terlebih dahulu.




Sebenarnya, mereka yang dianggap telah siap mengikuti ujian adalah pemegang register akuntan negara melalui ujian PPAK (pendidikan profesi akuntan), tapi dalam draft RPMK Register Akuntan Negara dan RPP tentang Praktek Akuntan Publik menyatakan, bagi lulusan S1 dan D-4 akuntansi tidak disyaratkan mengikuti PPAK sebelum mengambil CPA. "IAPI perlu mengembangkan, siapa yang dianggap sudah siap mengikuti ujian CPA, yang tentunya ada prasyarat yakni orang yang sudah punya bekal kesiapan karena ujian CPA merekonfirmasi kesiapan dari calon CPA," tegasnya.




Tarko menyatakan, jalur profesional akuntan publik (AP) seharunya mengacu pada best practice internasional yang dikenal dengan internasional education standart yang mengatur syarat- syarat yang harus dilalui seseorang untuk menjadi AP. Misalnya, sudah punya background pemahaman tentang akuntansi, keuangan auditing, ekonomi dan bisnis, yang sebenarnya menjadi acuan kita.




Diakuinya, dalam mengadopsi praktik internasional perlu melakukan penyesuaian dengan dunia pendidikan akuntansi, yang intinya untuk mengetahui kecukupan atas permintaan akan standar internasional tsb. Dalam penyesuaian itu, apakah ada yang belum tercover dalam pendidikan S1 dan D-4 Akuntansi. Karena itu, untuk memastikan kesiapan seseorang untuk mengikuti ujian CPA, kata Tarko, perlu dilakukan penilaian (akreditasi).




Untuk melakukan penilaian (akreditasi) sarjana akuntansi dan diploma akuntansi sebelum mengikuti ujian CPA, kata Dewan Pengurus IAPI, M. Acshin, terlebih dahulu yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan sesuai dengan internasional education standart.Ketentuan itu ada 8 tahapan. Dengan mengikuti hal tsb diharapkan dapat membantu calon CPA bisa lulus ujian.




Dikatakannya, dengan program certified profesional accountant diharapkan persentase lulusan CPA akan meningkat lebih dari 5 persen. Program tsb akan melibatkan perguruan tinggi sebagai pelaksana 4 tahapan dan ujian CPA hanya menguji 4 tahapan mata uji lainnya. (Zis)***




Sumber: akuntanonline.com

0 Komentar