Kuliah Umum Persaingan Usaha Di Era Revolusi Industri 4.0

Isu persaingan yang mungkin timbul dalam ekonomi digital adalah persaingan usaha akibat adanya penyalahgunaan kekuatan pasar dari integrasi vertikal antara pemilik platform dan pengguna plaftorm. Restriksi ini dapat berbentuk pengaturan harga, wilayah dan waktu penjualan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D dalam Kuliah Umum dengan tema “Persaingan Usaha Di Era Revolusi Industri 4.0” yang diselenggarakan oleh Universitas Narotama (UNNAR) pada Selasa, 17 Juli 2018.
Acara yang dimoderatori oleh Kaprodi Sarjana Hukum UNNAR Tahegga Primananda Al-Fath, SH,
MH ini juga mendatangkan narasumber Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD KPPU) Surabaya, Aru Armando. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) Dr. Ir. Rr. Hermien Tridayanti, MM, dihadiri Kaprodi Manajemen I Gede Arimbawa, SE, MM, dengan peserta terdiri mahasiswa dari Fakultas Hukum dan FEB.
Chandra Setiawan menuturkan beberapa potensi persaingan usaha (antitrust) ini telah diidentifikasi oleh Komisi Uni Eropa dalam E-Commerce mencakup: pengaturan harga, pembatasan penjualan online dan iklan, pembatasan wilayah, penguasaan hal ekslusif, dan lain-lain. Sedangkan kesimpulan penelitian kinerja ekonomi digital di Indonesia menunjukkan acaya penguasaan pasar oleh beberapa perusahaan terjadi pada ekonomi digital. Penguasaan pasar terjadi baik pada pasar infrastruktur maupun pasar e-commerce. Adanya hubungan positif antara kinerja penyedia jasa ekonomi digital dan frekwensi transaksi, nilai transaksi dan market share, serta adanya hubungan positif antara struktur pasar dan kinerja ekonomi digital.
Sementara itu, Aru Armando lebih banyak menjelaskan tentang KPPU dan tujuan undang-undang persaingan usaha. Antara lain untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Juga untuk mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha. [nar]
Foto: Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D (tengah) memaparkan materi dalam Kuliah Umum “Persaingan Usaha Di Era Revolusi Industri 4.0” yang diselenggarakan oleh Universitas Narotama pada Selasa, 17 Juli 2018.

0 Komentar